Pemerinta harus bisa memberlakukan anak yg terciapta untuk dididik, yang akan menjadi sumber daya manusia nantinya.
“Berguna nggak anak ini nanti kepada Labuhanbatu. Anak itu kita perbaiki, kita bina. Macam-macam yang kita lakukan untuk menjadikan anak anak ini dapat berguna.
Kalau bisa, anak Labuhanbatu ini bisa bersaing di internasional, berhasil tidaknya, bergantung di tangan bapak ibu sekalian,” ucap Sekda.
Menutup sambutannya, Sekda mengatakan kepada pserta bimbingan untuk dapat mengikuti acara bimtek ini dengan baik dan mencermati dan memahami yang diberikan.
Narasumber dalam bimtek ini adalah Dra. Hj. Marhamah, M.Si mengatakan Konvensi Hak Anak (KHA) adalah perjanjian hak asasi manusia yang menjamin hak anak pada bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan, dan budaya pada tahun 1989 oleh PBB, Indonesia mengadaptasi konvensi ini yang mulai berlaku pada 5 Oktober 1990.
Marhamah menjelaskan bahwa ada 4 hak anak sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yaitu Hak Hidup, Hak Tumbuh Kembang, Hak Perlindungan, dan Hak Partisipasi.




