“Kami ingin pastikan tidak boleh ada seorang pun insan peradilan di Aceh yang bermain-main dengan narkoba. Tes urine ini merupakan dukungan kami terhadap program Aceh bersih narkoba,” tutur Gusrizal.
BNN Provinsi Aceh mendukung program tes urine Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Tes urine tersebut merupakan langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Tes urine merupakan aksi penting mencegah dan mewaspadai maraknya peredaran narkoba di Aceh dan sekaligus mewujudkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh bersih dari narkoba,” tutur Armansyah, koordinator tim tes urine BNN Provinsi Aceh di Pengadilan Tinggi Banda Aceh. (Pewarta : Hendra)




