Tidak hanya itu, dalam hal ini Fraksi PKS kabupaten Batu Bara juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dinas Perhubunganya yang sebagai eksekutor dari Perda ini agar mampu secara serius dalam mengimplementasikan seluruh point aturan yang dimuat didalamnya, terutama berkaitan dengan pengawasan dan penindakan kendaraan yang boleh dan yang tidak boleh melintas pada jalan Kelas I, II, dan III sesuai yang dimuat dalam Pasal 33 hingga 36 dalam Perda tersebut.
“Fraksi PKS mendorong agar Pemerintah Kabupaten Batu Bara khususnya Dinas Perhubungan sebagai eksekutor agar mampu secara serius dalam mengimplementasikan seluruh peraturan yang ada”, jelas Amat Mukhtas kembali. (Hari)
Teks Foto:
Pandangan akhir Rapat Paripurna Bapemperda atas pembahasan Ranperda perubahan atas Perda No.6 tahun 2020, di Aula DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (06/06/2022), (Hari).




