“Korban melapor dengan Laporan Polisi nomor : LP / B-18 / VI / 2022 / Res OI / Sek TGB, tanggal 04 Juni 2022. Dasar LP inilah kita amankan pelaku,” tukasnya. (Budi)
Praktisi Hukum Desak Polres Siantar, Tangkap Pelaku Kasus dugaan Pencabulan Anak di Tahun 2025
Pematangsiantar,Nusnet.news- perlindungan terhadap anak bukan sekadar kewajiban moral, melainkan merupakan kewajiban konstitusional negara. Menanggapi hal Tersebut Praktisi Hukum yang biasanya...
Read more




