Kemudian Ketua Komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab meminta kepada Plt Kasie Penkum Kejati Aceh ALI RASAB LUBIS Untuk Klarifikasi, Tentang sidang Jetty Kuala Krueng Pudeng kecamatan Lhoong kabupaten Aceh Besar kapan akan dijadwalkan ulang. tegasnya
Jawab, Kepala Plt Kasie Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan benar Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan Pembangunan
Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar ditunda, itu terjadi secara resmi dan sudah biasa dalam persidangan.
Selanjutnya Setelah masuk kedalam ruangan sidang terbuka untuk Umum, kemudian oleh Hakim langsung menbuka sidang. Lalu Hakim menyatakan sidang dengan resmi ditunda, kemudian sidang terbuka untuk umum tentang perkara ini selanjutnya dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2022 sekira pukul 12.00 Wib. Jelasnya
Ibnu Khatab mengharapkan kepada majelis Hakim dapat mehukum seadil-adilnya, tentang perkara atas dugaan Tipikor nama inisial MZ (55 tahun) sebagai KPA, TH (39 tahun) sebagai PPTK Pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2019. dan perkara atas nama Terdakwa YR (41 tahun) sebagai Kontraktor.




