“Jadi total keseluruhan barang bukti yang ditemukan sebanyak 33,33 gram,” sebut Kompol Tandri.
Dari keterangan pelaku (AM), ia membeli sabu-sabu tersebut dari (RK) salah seorang bandar di Lhokseumawe beberapa hari lalu, seharga Rp 8 juta. Sabu-sabu yang dibeli itu sudah dipaketkan ke dalam enam sak oleh RK.
Kini RK telah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tutur Kasat Narkoba.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya kini (AM) dihadapkan dengan proses hukum,dengan ini Pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara, tutur Kompol Tendri. (Pewarta : Hendra).




