“Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Reza Ghasarma, dengan pidana penjara selama 8 Tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan,” terang majelis hakim saat di persidangan.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan terdakwa, yang di dampingi penasehat hukumnya, langsung menyatakan banding terhadap putusan tersebut.
Sementara itu penasehat hukum korban DR, Sayuti Rambang mengatakan, cukup puas dengan keputusan hakim, karena terbukti bersalah telah melakukan pelecehan seksual kepada korban dan mencoreng dunia pendidikan, untuk korban sendiri ada lima orang.
“Semoga dengan kejadian ini tidak terjadi lagi, yang dapat mencoreng dunia pendidikan,” tutur Sayuti.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumsel, dengan menuntut terdakwa pidana penjara selama 10 Tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. (M.Tahan)




