Selanjutnya, dari hasil test urine, tersangka AAA, positif metafetamin. Kemudian, tersangka dibawah ke Polres Labuhanbatu untuk proses pengembangan lebih lanjut. Jalas Kasat Narkoba.
“Kegiatan ini dilakukan untuk menekan peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu dan juga program Dir Narkoba Polda Sumatera Utara dalam rangka mendukung P4GN (Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika)”, Jelasnya. (Uban)




