Saat di lakukan interogasi terhadap Tersangka H. Tersangka H mengaku hendak mengantar barang Haram tersebut melalui sambal tahu ke dalam lapas untuk anak tersangka yang masih di tgan di kapas kelas IIB Singkawang.
“Dari pengungkapan tersebut. Di dapatkan Barang bukti Sabu seberat kurang lebih 9 Gram. Dan ke dua tersangka akan di kenakan pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan Ancaman Pidana paling Singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. (Pewarta : Mizar)




