Namun, puluhan eks karyawan itu hanya berada di bawah flyover dan tidak boleh melakukan orasi. Pihak Polda Sumsel hanya menerima 10 orang perwakilan untuk masuk dan menemui pejabat di Ditreskrimum Polda Sumsel ,yang langsung dipantau serta diterima.di lokasi oleh Kaur Penum Subbid Penmas Bid humas Polda Sumsel Kompol Astuti, S.Sos didampingi dua Polwan Bidhumas polda Sumsel,
Diketahui sebelumnya, sebanyak 73 eks karyawan Hotel Sandjaja Palembang melaporkan pemilik hotel berinisial IS ke SPKT Polda Sumsel, Jumat (21/1) lalu.
Laporan dikuasakan kepada salah seorang eks karyawan, Syaifuddin (52) yang sempat berkonsultasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel beberapa hari lalu.
Laporan ke polisi tersebut, setelah ada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya kasasi dan memerintahkan agar membayar pesangon senilai total Rp4,5 miliar terhadap eks-karyawannya, tetapi tak membuat IS bergeming.
Menurut kuasa hukum ke-73 eks-karyawan Hotel Sandjaja, Aprisal Nesidatu, SH pihaknya melaporkan IS dengan sangkaan melanggar Pasal 216 KUHPidana. (Rhm)




