Selang beberapa langkah Bos Rongsokan melayangkan pukulan satu kali kebahagian kuping kanan saya, sampai saat ini masih terasa sakit keluh yayan.
Akibat kejadian itu, saya (korban Yayan) langsung lakukan Visum ke rumah sakit Gani Palembang guna melengkapi Laporan ke Polsek Gandus supaya pelaku cepat di tangkap, agar jangan sampai terjadi ke jurnalis jurnalis lainya.tuturnya.
Awak media”ABN berharap selaku jurnalis yang dilindungi dengan UU Pers.No.40 tahun.1999, dan terlapor telah menghalingi pelaksanaan dan ketertentuan pasal,4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lambat 2 tahun penjara atau denda Rp.500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah.)
Semoga pemerintah yang terkait dapat untuk “crosscheck” lagi atas laporan ke indahan Tata Kota dan Dinas Perhubungan dengan ada dugaan penandah barang diduga hasil curian di Daerah Musi Dua Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Kota Palembang.pungkasnya. Reporter : (Rhm)




