“Saya tidak mengetahui terkait kegiatan kinerja anak buah saya di lapangan, karena hanya memerintahkan turun ke lapangan saya tidak mengetahui dan tidak melakukan pengecekan kelapangan,” ujar saksi.
Dalam fakta persidangan terdakwa Joke banyak mengeluarkan statement lupa saat ditanya Majelis Hakim mengenai anggaran untuk program PTSL kepada Majelis Hakim.
“Saya lupa yang mulia mengenai anggaran untuk program PTSL,” ujar terdakwa kepada Majelis Hakim.
Dalam keterangannya terkait mekanisme dan kebijakan dalam program PTSL terdakwa Joke pun tidak ingat, dari keterangan Joke, terdakwa Ahmad Zairil memiliki tanah seluas 10.000/segi yang berada di wilayah Karya Jaya.
Majelis hakim mengatakan kepada terdakwa Joke jika pihak BPN selaku Pelaksana Program PTSL yang mendapat mandat langsung dari Presiden RI, seharusnya melayani masyarakat bukan dilayani.
“Semestinya anda selaku pelaksana dalam program PTSL seharusnya melayani bukan dilayani,” ujar Majelis Hakim dipersidangan.
Terkait pembelian tanah, terdakwa Joke sendiri dari Asnalipa seluas 5000 meter/segi dan hingga saat ini belum dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari 2019 hingga sekarang.




