“Selanjutnya tim Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan olah TKP dan Penyelidikan ke rumah korban serta melakukan interogasi terhadap AR dan MR yang tadinya diamankan warga,” tandasnya.
Dikatakan AKP Lilik, pada Selasa 17 Mei 2022 sekira pukul 21.00 WIB. AF berhasil ditangkap, sementara Barang-bukti yang diamankan yaitu 1 buah tang dan 4 set teralis besi jendela rumah.
“Kini AF (16), AR (16) dan MR (19) beserta sejumlah Barang-bukti di bawa ke Polsek Langsa Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya. ( Wartawan Wiwin Hendra)




