Dilansir dari situs kementerian keuangan republik Indonesia bahwa penggunaan DBH CHT 2022 Sementara itu untuk kebijakan DBH CHT tahun 2022, masih akan tetap mempertahankan persentase yang sama dengan tahun 2021, dimana informasi yang dirangkum bahwa DBH CHT Gayo Lues untuk bidang pertanian 50% untuk bidang penegakan hukum 10%, serta 40% untuk Bidang kesehatan
Kaban Keuangan Mukhtaruddin.SE yang diminta tanggapannya terkait hal tersebut diatas walaupun sudah dikirimkan pesan via WhatsApp belum ada jawaban hingga berita ini ditayangkan.(TIM Red). (Wartawan Wiwin Hendra)




