Tidak terima akan direkam, pelaku langsung memiting dan mengarahkan parang ke leher korban. Pelaku meminta HP korban dan selanjutnya menyuruhnya pergi. Pelaku sempat mengejar korban dan memukul kepalanya pakai parang.
Setelah kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Tebing tinggi dan pelaku berhasil ditangkap di Dusun III Desa Kuta Pinang Kecamatan. Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai. Pelaku juga mengakui perbuatannya terhadap korban dan selanjutnya digiring ke Polres Tebing tinggi.
Akibat, perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 365 dan atau 351 dan atau 335 dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat 9 tahun penjara, jelas KasI Humas AKP Agus Arianto.tutup (Arman Zebua).




