“Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dan pendalama. Kasus tersebut. Dapat di duga pelaku perampokan merupakan Kepala cabang Mony canger itu sendiri yang berinisial JD,” Ujarnya.
Lenih lanjut Kapolres mengatakan. Dari pemeriksaan yang di lakukan. Tersangka JD mengakui bahwa dirinyalah merupakan pelaku perampokan.
“Dari keterangan tersangka. Tersangka melakukan hal tersebut untuk menutupi adanya kekurangan uang yang ada di dalam brangkas tersebut,” ujarnya.
Tidak hanya itu. Lanjut Kapolres. Pelaku JD sebelumnya pernah melakukan hal yang serupa ketika dirinya menjadi Kepala cabang di Jakarta.
“Namun dalam hal tersebut. Pimpinan tersangka tidak melaporkan kejadian tersebut,” katanya.
Di jelaskan Kapolres. Barang bukti yang di amankan tidak sebesar apa yang di laporkan oleh tersangka saat membuat laporan polisi. Di mana dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 310.000.000. Satu buah sepeda motor. Satu buah Parang. Dan barang bukti lain.




