Dijelaskan Bupati sesuai hasil seleksi terbuka jabatan Sekda dirinya telah menyurati Gubernur Maluku, Sekertaris Daerah Maluku dan Kepala BKPSDM Provinsi Maluku perihal penyampaian rekomendasi hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama sekertaris daerah kabupaten SBB yang disampaikan pada tanggal 13 April 2022.
“Dan berdasarkan petunjuk KASN bahwa dalam kurun waktu 2 x 7 hari jam kerja atau 14 hari waktu kerja dinas, maka tugas gubernur adalah memberikan tanggapan atau referensi rujukan tambahan, terkait tiga nama calon sekda bagi Bupati atau Walikota”.
“Jika dalam kurun waktu 14 hari gubernur belum belum dapat memberikan jawaban maka bupati dapat mengambil keputusan untuk pelantikan dan pengambilan sumpah sekda sesuai peraturan Perundangan-undangan yang berlaku,” Jelas Bupati.
Setelah dilantik Bupati berharap, kepercayaan yang telah di berikan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat saudara (Sekda) dapat melaksanakannya dengan penuh rasa tanggung jawab, sesuai peraturan perundang-undangan.




