Hampir 6 bulan kasusnya tidak ada kejelasan, Abu Bakar kembali mendatangi Bank BRI, namun Bank BRI Konvensional sudah tutup di Aceh dan beralih ke Bank BRI Syariah, pihak bank BRI mengatakan bukan kewenangan mereka lagi dan menyarankan Abu Bakar untuk menghubungi call center BRI
Karena sudah hampir setahun kasusnya tidak selesai, tepatnya tanggal 27 Mei 2021 Abu Bakar membuat laporan pada Polda Aceh dan memberikan kuasa kepada penyidik untuk melakukan penyelidikan terhadap rekening bank BRI miliknya. Namun penanganan oleh Polda Aceh sampai hari ini juga belum membuahkan hasil.
Hingga kemudian Abu Bakar melaporkan kasus yang menimpanya kepada Haji Uma, yang diketahuinya sebagai salah satu anggota Komite IV DPD RI termasuk membidangi Perbankan
” Dalam hal ini perbankan juga tidak boleh lepas tangan begitu saja, karena dapat melanggar UU No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan ” Tambah Haji Uma
Haji Uma menambahkan Polda Aceh selaku penegak hukum juga harus serius menangani kasus ini, termasuk bekerjasama dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengungkap pelaku dan menghentikan kejahatan. (Wartawan Wiwin Hendra)




