Adapun barang bukti yang berhasil disita dari pelaku ( An) berupa 1 bh gardan traktor, 7 potong besi alumunium,dan 2 bh kunci (kunci pas dan kunci inggris)
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku berikut barang bukti tersebut diamankan di Polsek Teluk Gelam guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan, kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus lain.
Sementara untk kedua pelaku yang berhasil melarikan diri, sedang dilakukan pengejaran oleh Polsek Teluk Gelam,ungkap Kapolsek
(Ril)




