Berdasarkan pengakuan nya bahwa pelaku mendapatkan Sabu tersebut dari temannya yang berinisial F (DPO) di Kab. Aceh Utara dengan tujuan untuk dijual di Kota Langsa.
Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan F (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.
Lanjutnya, Jika di asumsikan 1 (satu) Gram Sabu digunakan oleh 5 (lima) orang, maka kita sudah berhasil menyelamatkan 8.640 jiwa khususnya masyarakat Kota Langsa dari bahaya penyalahgunaan Narkoba dan terakhir sekali dihimbau kepada masyarakat untuk sama² memberantas Narkoba dan memberikan informasi sekecil apapun terkait dengan Narkoba Tandas Kasat. (Wartawan Wiwin Hendra)




