Rudi Menambahkan,dari hasil pengembangan, tim gabungan kembali berhasil meringkus tujuh orang lainnya yang diduga kuat pelaku lainnya dengan peran yang berbeda, hingga total yang diamankan berjumlah sembilan orang.
“Total ada sembilan tersangka yang diamankan, yaitu AR (40) dan JF (42) yang merupakan tekong dan ABK penjemput sabu dari laut. Kemudian ZLF (33), MRN (24), BT (19), dan ZF (30) sebagai penjemput di darat. Selanjutnya MYK (39), SF (41), dan BD (48) sebagai pengendali darat jaringan Timur Tengah-Aceh,” sebut Ruddi.
Berdasarkan hasil analisa, sambungnya, sindikat ini dikendalikan oleh warga negara asing berinisial Mr. X yang berstatus DPO dan RS yang juga berstatus DPO.
Dari penangkapan itu polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit boat oskadon, satu unit mobil pickup, 14 handphone, dan delapan karung yang berisi 169 kemasan plastik hitam berisi sabu seberat 169 kg.
Saat ini, tim gabungan bekerja sama dengan counterpart internasional masih melakukan pengembangan dan melacak keberadaan dua DPO tersebut . (Hendra)




