Selanjutnya, kedua pelaku dapat ditangkap setelah Rozali membuat postingan menjual emas di facebook. Dari postingan itu, pelaku Rozali ditangkap di Batubara dan selanjutnya Hartika ditangkap di Jalan Ir. Juanda Lk.II Kel Karya Jaya. Kec. Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Kedua pelaku akan dijerat pasal 362 KUHPidana, jelas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (Arman Zebua SE.).




