Uang baru juga dapat ditukarkan di semua Bank umum. Caranya sesuai aturan dan ketentuan masing-masing bank umum tersebut,” tambah Gunawan.
Meningkatnya kebutuhan akan uang pecahan kecil, tak jarang dimanfaatkan sebagian warga lainnya untuk mencari keuntungan dengan menjual uang baru di pinggir-pinggir jalan.
Meski tak dilarang, namun praktik seperti itu berpotensi munculnya uang palsu. Untuk itu, ia mengimbau warga menukarkan uang di tempat-tempat resmi untuk menghindari penipuan. (Sayed)




