Berbekal informasi tersebut, Kasat pun memerintahkan Kanit Resum, Ipda Sarwedi Manurung dan team menindak pelaku judi tersebut dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
Kepada petugas, pelaku mengaku disuruh menulis togel oleh seorang yang bernama PMH yang tinggal di Medan, kemudian dilakukan pengembangan terhadap PMH, namun belum berhasil.
Setelah dilakukan pendalaman oleh petugas, pelaku yang baru 3 hari menulis togel ini, merupakan pengangguran dan nekat berjualan togel di bulan puasa, karena desakan ekonomi untuk membiayai keluarga dan sekolah anak. Dari menulis togel tersangka mendapat komisi 20 persen dari omset penjualan.
Akhirnya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 303 ayat (1) ke 2 Subs Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHPidanan dan diancam hukuman penjara 10 tahun.(Redaksi)




