Adapun fungsi dari peraturan daerah dapat dijabarkan antara lain, Sebut Taher, pertama sebagai intrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan Undang-Undang tentang pemerintah daerah.
Kedua, merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan perudang-undangan yang lebih tinggi dimana dalam fungsi ini peraturan daerah tunduk kepada ketentuan hierarki peraturan Perundang-Undangan untuk itu peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
Ketiga, sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah, namun dalam pengaturannya tetap dalam koridor NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Dan yang Keempat, Sebagai alat Pembangunan dalam meningkatkan Kesejahteraan Daerah.” tutur Taher.
Selain menerima dan menyetujui tiga buah Ranperda, fraksi PKB juga memberikan masukan atas tiga ranperda yang dimaksud, dijelaskannya untuk Ranperda tentang Perlindungan Lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk sesegera mungkin dieksekusi karena perda ini menjadi dasar dalam pengusulan dana alokasi khusus dari pemerintah Pusat.




