Syarat pendaftaran adalah masyarakat yang mempunyai usaha kaki lima dan nelayan dengan melampirkan KTP, KK Surat Vaksin dan Foto Usaha. Kemudian melakukan pendataan ulang di Kodim 0402/OKI hingga proses pencairan.
“Kami semaksimal mungkin menyalurkan bantuan program BTPKLWN dengan tepat sasaran dan kepada warga yang berhak menerimanya, dengan harapan dapat menggerakkan kembali ekonomi masyarakat keberlangsungan usaha dan penghidupan masyarakat yang berjualan, terutama PKL dan pemilik warung”, Tutup Dandim. (M.Tahan)




