“Tujuan dari catat selama operasi Sikat I Musi 2022 yang terhitung dari 23 Maret hingga 7 April 2022 untuk penanggulangan kejadian yang meresahkan masyarakat Curat, Curas dan Curanmor (3C) yang dilaksanakan oleh Polrestabes/Polres jajaran, ” katanya.
Sehingga dari hasil operasi Sikat I Musi 2022 masing-masing satgas Gakkum Polda Sumsel perlu melakukan evakuasi secara maksimal dan mengambil langkah pengungkapan TO operasi Sikat I Musi 2022 yang belum terungkap.
“Dengan begitu kita harus secepatnya melakukan tindak lanjut dari hasil operasi ini dengan melakukan proses penyelidikan secara cepat, tepat dan tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya. (Rhm)




