Menyikapi keluhan ibu Melati, dengan bijak, Kasat Narkoba mencoba menjelas kan kepada ibu tersebut, bahwa jalan satu- satunya untuk penanganan kedua putranya adalah dengan cara di rehabilitasi.
Mendengar petunjuk baik Kasat Narkoba, sang ibu pun menyetujuinya. Namun, dia masih mengeluhkan biaya untuk program rehabilitasi dimaksud nantinya, yang dipastikan tentunya membutuhkan jumlah uang yang tidak sedikit.
“Kita akan tanggulangi secara gratis seluruh biaya rehabilitasinya,” bilang Martualesi.
Setelah mendengar keluhan ibu itu, tepatnya awal bulan April 2022, tim sat Narkoba Polres Labuhanbatu menindak lanjutinya dengan mengamankan sebanyak dua laki laki dewasa berinisial HP (33) dan H (29) yang merupakan anak kandung ibu Melati
Selanjutnya, kepada tersangka HP dan H dilakukan “Restoratif Justice”, dan di fasilitasi rehabilitas secara gratis oleh Sat narkoba Polres Labuhanbatu di BRSKPN INSYAF Medan.
Atas program inipun, Ibu Melati langsung mengucapkan terimakasih kepada Kapolres AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK, dan kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH. MH, karena sudah mau membantu menfasilitasi rehabilitas gratis kepada kedua putranya.




