Kemudian oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga ada mengedarkan Narkotika jenis Sabu.
Kedua orang Tersangka ditangkap di pinggir jalan Gampong Sungai Lueng Kecamatan Langsa Timur (tepatnya di perbatasan Gampong Sungai Lueng Kecamatan Langsa Timur dan Gampong. Sukarejo Kecamatan Langsa Timur), saat dilakukan pemeriksaan pada diri kedua orang tersangka ini ditemukan Barang-bukti berupa 2 (dua) paket Sabu.
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Langsa untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.pungkas Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, STK SIK, (Wartawan Wiwin Hendra)




