Dijelaskannya, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan pegawai negeri sipil dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas.” tutur Akerina.
Selain itu pula, disampaikan Akerina, ada persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam pelaksanaanya menempatkan kompetensi individu menjadi pertimbangan penting dalam mengangkat ASN untuk menduduki suatu jabatan.”
Kompetensi yang di maksudkan adalah kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.” ujar Akerina menambahkan.
Diakhir sambutannya, orang nomor satu di SBB itu berpesan agar senantiasa menjaga dan mempertahankan integritas, loyalitas, disiplin dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab yang diembankan bagi saudara.
” Dan menjaga netralitas ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan proporsional.” ucap Akerina menutup (Red).




