“Mengadili dan Menjatukan Terdakwa satu Sarimuda dengan pidana Penjara Selama 1 tahun 5 bulan dan terdakwa dua margono dengan Pidana Penjara Selama 2 Tahun 6 Bulan,” tegas Majelis hakim Saat membacakan Amar putusan di persidangan.
Usai mendengakan putusan yang dibacakan Oleh Majelis Hakim, Kedua terdakwa maupun JPU menyakan sikap Pikir-pikir
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel,
menuntut Terdakwa satu Sarimuda dengan pidana Penjara Selama 1 tahun 6 bulan dan terdakwa dua Margono dengan Pidana Penjara Selama 3 Tahun 6 Bulan.
Saat diwawancarai awak media penasehat hukum terdakwa Margono yaitu Edi Siswanto mengatakan, keberatan dengan putusan Majelis Hakim, karena yang dijadikan bukti kasus pasal 378 itu tanah seperti dakwaan Jaksa namun disini bukannya tanah namun sejumlah uang yang disita dijadikan bukti oleh Majelis Hakim.
“Kita pikir-pikir-pikir untuk tujuh hari ke depan, terdakwa Margono ini kan didakwa dengan tindak pidana penipuan menjual tanah, tapi tidak bisa dikuasai pembeli, berarti objeknya itu tanah, sedangkan Majelis Hakim barang bukti tersebut berupa uang,” Tegas Edi




