“Objek yang diteliti adalah eksportir, swasta, ada BUMN yang terkait di situ. Belum sampai petugas Bea Cukainya. Ini kita melihat dulu, alurnya ke mana?” Ungkap Supardi.
Proses penyelidikan ini nantinya akan mengungkap peristiwa pidana dugaan korupsi di balik kebijakan perusahaan dalam melakukan ekspor minyak goreng. Meski begitu, saat ini Supardi belum dapat mengungkap peristiwa pidananya karena proses penyelidikan kejaksaan masih pada tahap awal.
Saat disinggung mengenai adanya tersangka terkait mafia minyak goreng, seperti yang diungkapkan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi pada Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Supardi menjelaskan arah fokus penyelidikan ini berbeda.
“Yang kita lihat itu secara nasional. Bahwa ketika orang ekspor minyak (goreng), dia memiliki kewajiban untuk memenuhi kepentingan domestik 20 persen dari jumlah yang diekspor,” jelas Supardi.
Sebelumnya Mendag menduga terjadi penyelewengan minyak goreng curah ke pasar ekspor oleh oknum-oknum mafia yang seharusnya mendistribusikannya untuk konsumsi masyarakat.




