“Dari hasil Introgasi ketiga pelaku. Mengarah seorang pelaku lain yang berinisial SH. Dari introgasi tersebut. Kemudian sat narkoba polres Singkawang melakukan penangkapan terhadap tersangka SH di jalan pahlawan kecamatan Singkawang Tengah,” katanya.
Dari hasil penangkapan tersangka SH polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 119,66 Gram yang di simpan di bawah Rak sepatu.
“Dari penangkapan ke empat pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 149,66 Gram serta barang bukti lainya.” Jelas jumari.
Kemudian kemepat pelaku di gelandang ke mapolres Singkawang guna penyelidikan lebih lanjut.
“Guna mempertanggunjawabkan perbuatannya ke Empat pelaku akan di kenakan pasal 114 ayat (2) serta 112 ayat (2) dengan ancaman seumur hidup atau mati. Atau paling singkat 6 tahun penjara,” tegasnya. (Wartawan Mizar)




