Kemudian sebelah selatan di Kecamatan Pangkatan, Desa Bombanbidang 400 hektar dan Alur Naga di Kecamatan Bilah Hilir sebanyak 200 hektar.
Wartawan telah mengajukan konfirmasi secara langsung maupun pesan singkat kepada Herman terkait kepemilikan kebun namun belum ditanggapi.
Kemudian melakukan upaya konfirmasi langsung kepada anaknya bernama Tjia Wie Tan alias Winner belum di respon.
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu sudah mendeteksi adanya ribuan perkebunan tanpa ijin atau ilegal di daerah untuk menghindari penerimaan negara dalam sektor pertanian.
Ijin tersebut berupa ijin usaha perkebunan (IUP) di bawah 25 hektar maupun ijin lokasi hingga ratusan hektar menggunakan hak guna usaha (HGU)
Diantaranya perkebunan milik Herman tidak memiliki ijin. Apalagi Herman diketahui memiliki ratusan hektar lahan perkebunan sawit selama puluhan tahun.
Herman pernah mengajukan ijin tersebut sekitar pada bulan Oktober 2021. Namun, ditolak DPMPTSP karena tidak memenuhi syarat, diantaranya tidak adanya surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.




