“Tolong kepada masyarakat dapat memberikan dan informasikan kepada Kepolisian terdekat bila ada ditemukan kejanggalan dan keterlibatan oknum yang melakukan penimbunan bahan pokok minyak goreng curah sehingga Polri bisa melakukan langkah-langkah tegas untuk penindakan tutur Tb Rahmad Sukendar
Seperti diketahui, Pemerintah telah mengatur harga eceran tertinggi (HET) minyak curah di harga Rp 14 ribu per liter. Hal itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, distribusi minyak goreng curah ke pasar-pasar tradisional masih dalam proses. Maka dari itu, diakui stoknya masih belum banyak tersedia di pasar.
“Beberapa pasar di Jakarta sudah dikirim yang dalam format curah,” kata Menko Airlangga saat meninjau Pasar Tomang Barat, Jakarta Barat.
Saat ini stok yang ada di pasar tradisional masih berupa minyak goreng kemasan. Per liter harganya dibandrol Rp 25.000 dan Rp 50.000 per 2 liter untuk kemasan premium. “Beberapa toko tersedia, yang curah masih dalam proses (distribusi),” ungkapnya.




