Adapun identitas dari para tersangka yaitu AM (Ansari Munthe) Als Cai Lk 35 Thn,Warga Desa Siamporik Kualuh Hulu Selatan,HA (Herlin Anwar) Als Gogon Lk 32 Th,Warga Perkebunan Londut Kualuh Hulu,HB (Hasan Basri) Lk 31 Th,Warga Pulo Dogom Kualuh Hulu,RS (Rasimin) Als Min,Lk 47 Th Warga Sonomartani Kualuh Hulu,RMS (Roy Marten Situmorang) Lk .25, Th,Dan HS (Hasanuddin) Als Hasan Lk 39 Th Warga Desa Siamporik Kualuh Hulu Selatan
Terhadap para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara. (Uban)




