Disampaikanya, dalam upaya meningkatkan PAD pemerintah daerah Kabupaten Labuhanbatu, Pemerintah Provinsi memberikan bantuan melalui Badan Usaha Miik Daerah (BUMD). BUMD memiliki peran dalam mewujudkan kemakmuran daerah dalam memberikan kontribusi daerah. Secara makro BUMD dapat diukur melalui kontribusi pendapatan logistik, regional bruto, dan kemampuan pendapatan lainnya. BUMD didirkan bertujuan untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya pembangunan ekonomi nasional dan umumnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Adapun salah satu syarat pendiri BUMD berdasarkan kebutuhan Daerah dan kelayakan bidang usaha daerah. Untuk menjalankan amanah peraturan pemerintah tersebut pemerintah daerah melalui Balitbang telah melakukan kajian kebutuhan daerah dan kelayakan usaha BUMD. Hasil dari kajian ini merupakan rekomendasi dalam melakukan kebijakan pemerintah daerah.jelas Zaid.
Disamping itu, Kepala Balitbang Zuhri selaku moderator dalam seminar tersebut menyampaikan seminar hasil ini adalah tahap akhir dalam rangka penelitian dan pengkajian dalam pembentukan BUMD pengelolaan pasar di Kabupaten Labuhanbatu. Oleh karena itu kita sudah menghadirkan tenaga ahli dari Balitbang Provinsi Sumatera Utara, dan nantinya diharapkan kepada para peserta seminar memberikan tanggapan masukan dan lain sebagainya. Sehingga pengkajian BUMD ini betul-betul layak untuk didirikan di Kabupaten Labuhanbatu. Sehingga apa yang sudah kami kaji dalam waktu lebih kurang 2 bulan ini bisa memberikan kontribusi bagi kita khususnya di Pemrintahan Kabupaten Labuhanbatu.




