Kabag Sumda menambahkan, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, setiap Anggota Polri atau Polwan yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan.
Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri, mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang berat.
“Perlu diketahui bahwa tugas Polri sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai istri dari anggota Polri harus memahami suaminya,” jelasnya.
(Wartawan Sayed)




