Dengan melihat peristiwa ini, kemudian adanya motif, latar belakang, perencanaan persiapan yang dilakukan Brigadir AN. “Dari informasi yang kita dapatkan bahwa anggota kita ini mengambil bensin dari kendaraan sepeda motornya, kemudian masuk ke rumah dan menyiramkan bensin ke korban hingga membakarnya,” ungkapnya.
Pihaknya bakal menjerat Brigadir AN dengan proses pidana pembunuhan walaupun ini belum selesai terjadi karena korban selamat. “Kita akan menjerat anggota kita dengan Pasal 340 KUHP,” tutupnya. (Rhm)



