“Hari ini rencananya saksi dihadirkan tiga orang, untuk sidang selanjutnya kita minta saksi yang dihadirkan di tambah, kita akan kejar sama-sama dan kita juga sama-sama berdoa untuk kesembuhan Ketua Majelis hakim,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (03/02/2022), di persidangan terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi PDPDE Sumsel Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumatera Selatan) dan Muddai Madang (mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan), terdapat beberapa hal yang patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain Alex dan Muddai, terdakwa Caca Ica Saleh S (mantan Direktur Utama PDPDE dan mantan Direktur Utama PDPDE gas) dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan (mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara/DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas, mantan Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan) disebut turut melakukan hal serupa.
Khusus untuk dua terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang juga terjerat dua perkara lainnya terkait dugaan korupsi dan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya. (MTahan)



