“Semoga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dapat disetujui dan disahkan sesuai dengan jadwal,” tutup bupati.
Pada sidang Paripurna kedua terkait
rancangan peraturan daerah tentang pemilihan Kepala Desa Bupati Labuhanbatu menyebutkan ini dikarenakan peraturan daerah nomor 2 tahun 2015.
Menurut Bupati adapun maksud dari rancangan peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa ini dikarenakan peraturan daerah nomor 2 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa dianggap belum mengakomodir persoalan yang ada pasca pemilihan kepala desa.
“Untuk itu peraturan daerah nomor 2 tahun 2015 harus disesuaikan dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa,” kata Bupati.
Selanjutnya, setelah mendengarkan pendapat dari delapan fraksi pimpinan sidang Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj.Meika Riyanti Siregar, SH, menyetujui Laporan Panitia Khusus atas Pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda No 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa menjadi Perda.



