Pihaknya saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi program replanting kelapa sawit untuk petani di Kabupaten Bengkulu Utara dengan total anggaran sebesar Rp150 miliar.
Dana tersebut berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada 2019 hingga 2020 dan program replanting kelapa sawit tersebut melibatkan sebanyak 2.000 petani.
Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Bengkulu Pandu Pramu Kartika menjelaskan bahwa program tersebut diperuntukkan peremajaan kebun kelapa sawit melalui pengajuan secara berkelompok.
Selain itu, saat ini pihaknya telah memeriksa puluhan orang yang terlibat dalam kasus tersebut, dan pihaknya juga telah berhasil menyita uang sebesar Rp13 miliar.
“Kami telah memeriksa puluhan orang dalam kasus tersebut dan mohon doa dari semua nya untuk kasus korupsi di bengkulu bisa di selesaikan dan dituntaskan dengan segera. Tutup Heri Jerman
(Wartawan Wiwin Hendra)



