“Dia diwajibkan untuk memberikan makan anak yatim sebanyak 1.000 orang dengan satu orang Rp 100 ribu. Itulah permohonan kita ke pengadilan di samping meminta bahwa pernyataan itu adalah perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Dalam pendaftaran gugatan, Alamsyah turut menyertakan bukti ceramah dari para ulama dan turut menyertakan surat Al-Maidah ayat 58-60. Dasar hukum yang digunakan dalam gugatannya kali ini adalah yurisprudensi Mahkamah Agung.
Salah satunya ceramah Ustadz Abdul Somad yang ada di kanal youtube Ustadz Abdul Somad Official, dalam isi ceramah tersebut, ulama asal Pekanbaru mengatakan
“kalimat suara paling tinggi adalah seruan adzan. Binatang yang paling rendah, paling hina, paling kotor paling najis adalah anjing. Lalu bagaiamana mungkin bisa tersilap dan tersalah mengumpamakan adzan dengan anjing,
Bagaimana bisa seorang menteri agama dan pejabat pemerintah bisa berkata seperti itu, dan tentunya itu pernyataan yang sangat kotor di dunia. Karena kalimat yang paling tinggi itu adalah adzan, karena dalam adzan itu menyebut nama tuhan, nama Rasul muhammad dan kalimat tauhid bahkan orang yang non muslim pun tidak pernah terganggu dengan adzan, belum ada selama ini mungkin ini yang pertama di dunia,” tegasnya.



