Tambah Gendi dari hasil penggeledahan terhadap Tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti satu(1) paket Sabu plastik sedang dengan bruto 5,67 gram,15 Paket Sabu plastik kecil dengan bruto 5,41 gram,Ganja dengan bruto 5 gram Satu(1)Unit Handphone.dua(2) buah dompet,Empat(4) buah Sajam Satu(1) buah bong,Satu(1) buah timbangan Digital,Uang senilai satu juta rupiah dab satu(1) bal klip kosong ukuran kecil,”Guna kepentingan proses hukum lebih lanjut tersangka dan barang bukti narkotika dibawa dan diamankan di kantor BNN Kabupaten Ogan Komering Ilir,”ucap Gendi.
Sambung dia, giat pengungkapan kasus narkotika dan penangkapan Bandar(BD) sekaligus pengedar narkoba ini sebagai bentuk upaya proteksi yang dilakukan BNN melalui kegiatan Interdiksi, guna melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba dan sebagai upaya pencegahan beredarnya barang haram tsb ditengah masyarakat,”Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan, “ungkapnya. (M.Tahan)



