Profesi Wartawan dalam menjalan kan tugas dan sesuai aturan serta fungsinya sudah jelas dilindungi UU Pers. nomor.40 Tahun 1999.dan UU Tahun 1945 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW )dan Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) Sekretariat Bersama (Sekber) ( SWI ) diseluruh penjuru tanah air dari Aceh hingga Papua angkat bicara.
Sehingga Ketua Umum DPP SWI Pusat Maryoko Aiko,Waketum Putra Gara Sekretaris Jendral (Sekjen) Herry Budiman dan Ketua Div.dept Humas M.Hendra Gunawan, menanggapi serius terkait intimidasi,kriminalisasi terhadap insan-insan Pers,Jam ( 13.38) Wib ketika saat berbincang-bincang.(06/03).
Tanggapan Ketua Umum DPP SWI Pusat Maryoko Aiko.Penegakan Hukum harus sigap dan tanggap atas semua bentuk diskriminatif dan Intimidasi terhadap Pers.bagaimana yang disebut Insan Pers adalah Pilar ke (4 ) setelah ELY (Eksekutif,Legislatif,Yudikatif)”, Ungkap Ketum DPP.
Informasi yang diterima oleh Kapolri telah memerintahkan seluruh instunsi jajaran Kapolda Sumut dan kapolres Madina, untuk segera menangkap pelaku pengeroyokan dan pemukulan terhadap Wartawan”,ujar Gunawan.



