Dalam hal ini Kapolres M AKBP Kunto wibisono SH. S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba PolreTebing tinggi M Yunus Tarigan, S.H.M.H, mengatakan,” Berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku pengedar Narkoba sebanyak 29 (orang). berawal dari Informasi dari masyarakat disekitar tempat tinggalnya tersebut diatas,
“Pada saat diamankan 29 Orang sedang berada di dalam kemar rumahnya pada alamat tersebut diatas, setelah ditunjukan Surat Tugas dan dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan 64,96 Gram sabu dan 13, 252 butir bungkus plastik besar yang berisi narkotika jenis sabu, digital, plastic,
13.252 buah plastik selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres Tebing tinggi untuk diproses lebih lanjut.”jelas kasat narkoba.
“Atas perbuatan Pelaku diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.”Tambah kasat ( M Yunus Tarigan SH. MH. ), tutup (Arman Zebua SE.).



