Roslan Sianipar juga menyampaikan dalam kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi Polres Cirebon dalam mengambil keputusan perlu juga kehati-hatian. Itu supaya ada transparansi berkeadilan tidak mengorbankan orang lain apalagi sampai menzholimi
Pelajaran lain dari kasus ini, sambung dia, dalam penetapan perkara harus mengacu pada alat bukti cukup.
“SOP penanganan perkara mesti benar-benar dijadikan landasan oleh penegak hukum. Keadilan harus ditegakan dan langkah yang dilakukan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sudah sangat tepat,” dan perlu Kapolres Cirebon dievaluasi lagi karena sudah dianggap lalai dalam melaksanakan tugas . pungkasnya.
Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan penetapan tersebut terhadap Nurhayati tidak cukup bukti. Hasil tersebut berasal dari gelar perkara yang dilakukan Mabes Polri dengan Polres Cirebon.
“Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti, sehingga tahap duanya (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan) tidak dilakukan,” kata Agus.



