“Tersangka emosi dan cemburu kepada korban dikarenakan korban menerima videocall dari laki-laki lain di depan mata tersangka,” beber Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK.
Atas perbuatan tersangka ia di kenai Pasal 340 Subs 339 Subs 338 dari KUHPidana dengan di rencanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun.
Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo warna biru putih tanpa nopol milik korban, satu unit handphone Redmi 6A (milik korban), satu unit handphone Samsung warna putih (milik pelaku), sepotong celana panjang jeans warna hitam (celana yg digunakan pada saat melakukan tindak pidana pembunuhan).
Sepotong kaos warna hitam lengan pendek yang digunakan saat melakukan tindak pidana pembunuhan), sepotong kaos kerah lengan pendek warna krem motif garis garis ke samping. (Uban)



