“Jika memang dipandang perlu dan penting untuk harus diatur suatu mekanisme serta jalan keluar konstitusional jika terjadi keadaan hukum krisis konstitusional “constitutional crisis” jika Pemilu tidak terselengara sebagaimana perintah konstitusi karena terjadi beberapa keadaan seperti terjadinya perang, pemberontakan, gangguan keamanan, bencana alam dan lain-lain, sehingga berakibat pada tidak terselenggaranya pelaksanaan Pemilu untuk mengisi jabatan-jabatan publik tertentu, sehingga perlu difikirkan untuk diberikan kewenagan atributif kepada MPR untuk dapat menetapkan penundaan Pemilu sampai pada batas waktu tertentu,” paparnya.
“Maka idealnya perumusan serta dilakukannya melalui amandemen UUD 1945 untuk memberikan kewenagan untuk menunda Pemilu itu secara atributif kepada MPR, tentunya harus dilakukan melalui sebuah proyeksi perubahan UUD 1945, tetapi tidak dimaksudkan untuk menampung serta mengakomodasi situasi politik kontemporer saat ini,” jelasnya.
Sebab, perkembangan dan dinamika hukum tata negara saat ini dengan alasan-alasan penundaan Pemilu yang selama ini dilontarkan oleh pengusung ide ini sama sekali tidak berangkat dari dasar dan analisis yang konstruktif dengan mengedepankan ketaatan serta tertib melaksanakan perintah konstitusi, kemudian gagasan Penundaan berdasarkan deskripsi keadaan ekonomi bukan termasuk alasan yang “indispensable” untuk dilakukan amandemen.



