Diakhir bimbingan dan arahannya Sekcam menegaskan kiranya nanti jika melakukan pembangunan Insprastuktur pihak desa harus benar-benar memperhatikan kwalitas pembangunan dan acian materialnya, BPD dan pendamping desa harus berperan lebih aktif mengawasi ini, agar tidak ada yang dirugikan.tegas Giono.
Ketua BPD Desa Aek Goti Achmad Rojali Siregar, dilokasi juga menghimbau kiranya dana desa yang nota bene uang masyarakat tersebut harus mengarah sesuai peruntukannya, ” lebih mengutamakan usulan yang prioritas terlebih dahulu, terutama pembinaan masyarakat terkait bahaya narkoba” ujar Mantan Kades tersebut.
Dalam musdes juga dipaparkan beberapa item yang wajib di laksanakan sesuai Permendes no 7 tahun 2021 perioritas 2022 yang bersumber dari DDS yakni 8% atau senilai Rp.72.480.000.00 untuk Desa Siaga Pandemi Covid-19, 40% atau senilai Rp. 362.400.000.00 untuk BLT.DD, dan 20% atau senilai Rp. 181.200.000.00, untuk program ketahanan pangan, dengan catatan masih dalam proses Rancangan Kerja.
Rangkaian Musdes diisi dengan berbagai masukan ide dan usulan dari tokoh- tokoh didesa Aek goti, kemudian ditampung panitia guna dibahas pada rencana kerja desa selanjutnya.



